Sumbar

Sesalkan Tindakan Satpol PP Tanpa Izin, Pihak UFDK Pertanyakan Dasar Hukum Penertiban

Iqbal Rizkyka | 22 Juli 2026, 19:01 WIB
Sesalkan Tindakan Satpol PP Tanpa Izin, Pihak UFDK Pertanyakan Dasar Hukum Penertiban
Khairul Abas, perwakilan dosen UFDK / Akurat.co

sumbar.akurat.co — Buntut kericuhan yang terjadi di lingkungan kampus, pihak akademisi Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi akhirnya angkat bicara.

Perwakilan dosen UFDK, Khairul Abas, secara resmi mendatangi Mapolresta Bukittinggi untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan terkait insiden tersebut.

Pihak kampus secara terbuka menyayangkan tindakan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mendatangi area kampus secara mendadak.

Khairul menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pengelola perguruan tinggi.

"Pihak kampus tidak menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai kedatangan personel Satpol PP ke area kampus," ujar Khairul Abas saat memberikan keterangan di Mapolresta Bukittinggi.

Selain menyesalkan ketiadaan surat pemberitahuan atau komunikasi awal, pihak UFDK juga menyoroti aspek legalitas dari tindakan aparat penegak Perda tersebut.

Khairul secara tegas mempertanyakan dasar hukum serta Peraturan Daerah (Perda) spesifik yang menjadi landasan tindakan penertiban di lingkungan pendidikan itu.

Baca Juga: Buntut Kericuhan Pengamanan Aset, Civitas Akademika UFDK Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polisi

Menurut perwakilan akademisi ini, kepastian dan penjelasan rinci mengenai legalitas tindakan sangat krusial untuk dipaparkan demi menjaga asas transparansi.

Pihak kampus kini mendesak adanya penjelasan terbuka dan komprehensif dari pihak-pihak terkait.

Langkah ini dinilai penting agar peristiwa yang memicu kericuhan publik ini dapat dipahami secara objektif, transparan, dan tetap berada di dalam koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: Klaim Sah Milik Daerah, Ini Alasan Pemko Bukittinggi Pasang Plang Aset di Lahan Sengketa Fort de Kock

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.