Sumbar

Klaim Sah Milik Daerah, Ini Alasan Pemko Bukittinggi Pasang Plang Aset di Lahan Sengketa Fort de Kock

Iqbal Rizkyka | 22 Juli 2026, 15:13 WIB
Klaim Sah Milik Daerah, Ini Alasan Pemko Bukittinggi Pasang Plang Aset di Lahan Sengketa Fort de Kock
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmantias / Akurat.co

sumbar.akurat.co — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik pemasangan plang aset di lahan yang bersinggungan dengan Yayasan Fort de Kock.

Pemasangan plang bertuliskan "Barang Milik Daerah" (BMD) tersebut sempat memicu ketegangan di lingkungan kampus pada Rabu (22/7/2026).

Klarifikasi mengenai status lahan tersebut disampaikan secara langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmantias.

Ramlan secara resmi menjelaskan bahwa tindakan pengamanan aset tersebut bukanlah tanpa alasan, melainkan memiliki landasan hukum yang jelas.

Langkah pemasangan plang ini merujuk secara langsung pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016.

Regulasi tersebut secara spesifik mengatur tentang pedoman dan tata cara Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemko menegaskan bahwa pemasangan plang murni bertujuan untuk mempertegas status hukum dan memperjelas letak lokasi barang milik daerah.

Pemerintah daerah mengklaim status kepemilikan tersebut didasari oleh rekam jejak transaksi jual beli sah yang pernah dilakukan di masa lampau.

Berdasarkan catatan Pemko, telah terbit Akta Jual Beli sah antara pihak Pemko Bukittinggi dengan Syafri ST. Pangeran pada tahun 2007 silam.

Baca Juga: Buntut Kericuhan Pengamanan Aset, Civitas Akademika UFDK Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polisi

Menanggapi adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan tersebut, Ramlan menyatakan pihaknya tidak menampik status putusan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Meski demikian, pihak pemerintah daerah memiliki pandangan dan penafsiran hukum tersendiri terkait pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.

Menurut argumentasi Pemko, tidak ditemukan adanya turunan perintah yang spesifik dalam putusan MA tersebut untuk membatalkan Akta Jual Beli tahun 2007.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa tidak ada perintah pengadilan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengembalikan sertifikat tanah yang saat ini dipegang oleh Pemko.

Perbedaan tafsir hukum inilah yang disinyalir menjadi akar persoalan berlarutnya polemik status lahan antara Pemko Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.