Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit, Polisi Selidiki Pelaku

Sumbar.akurat.co – Temuan bibit kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat saat ditinjau oleh Pemda Dhamasraya.
Lahan seluas sekitar 5,9 hektare tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh. Aktivitas penanaman sawit di lokasi itu kini menjadi bagian dari penyelidikan untuk memastikan status pemanfaatan lahan serta pihak yang bertanggung jawab.
Temuan tersebut ditindaklanjuti melalui peninjauan lapangan yang melibatkan Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, Kapolres Dharmasraya, dan pihak terkait pada Jumat (16/10/2026).
Pemerintah daerah bersama kepolisian kemudian mengambil langkah pengamanan di lokasi. Garis polisi dipasang, sedangkan papan larangan ditempatkan untuk mencegah aktivitas pengolahan lahan sebelum persoalan tersebut ditangani lebih lanjut.
Penanaman Sawit Jadi Perhatian Aparat
Penanganan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bibit sawit, tetapi juga menyangkut kepastian status kawasan dan kesesuaian aktivitas perkebunan dengan aturan kehutanan.
Polisi melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pihak yang melakukan penanaman serta mengumpulkan keterangan yang diperlukan. Informasi dari warga dan pemilik kebun di sekitar lokasi menjadi salah satu bagian yang dapat membantu proses pemeriksaan.
Di sisi lain, instansi kehutanan turut mendalami persoalan tersebut. Koordinasi dengan kepolisian diperlukan untuk memastikan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gubernur Mahyeldi Pimpin Apel Siaga Karhutla di Agam, Sumbar Waspadai Ancaman Kemarau Panjang 2026
Pemda Dorong Pemulihan Kawasan
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya meminta agar kawasan terdampak dikembalikan sesuai fungsi dan peruntukannya. Salah satu langkah yang didorong adalah mengganti tanaman sawit dengan vegetasi yang sesuai untuk pemulihan kawasan hutan.
Pemulihan lahan pascakebakaran diperlukan agar kawasan tersebut tidak mengalami perubahan fungsi yang bertentangan dengan ketentuan. Upaya ini juga berkaitan dengan pencegahan kerusakan lingkungan dan risiko kebakaran berulang.
Selain penanganan di lokasi, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan perlu diperkuat. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan dan aturan pemanfaatan kawasan hutan menjadi bagian penting dari pencegahan.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi kehutanan memiliki peran masing-masing dalam memastikan kawasan tersebut ditangani secara tepat.
Pengawasan lapangan juga dibutuhkan agar lahan yang telah terbakar tidak kembali dimanfaatkan tanpa kejelasan status dan izin.
Kasus di Kecamatan Timpeh ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian aktivitas di kawasan hutan, terutama setelah terjadi kebakaran. Penanganan yang menyeluruh dibutuhkan untuk memastikan penyebab kejadian terungkap dan pemulihan lingkungan dapat berjalan.
Hingga kini, proses pendalaman masih diperlukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas penanaman sawit tersebut serta menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





