Kerak Neraka, Bocor ke Indonesia

Awal Oktober 2026, kabut asap masih menekan sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan setelah operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan berlangsung selama berbulan-bulan. Pada malam 7 Oktober, Sistem Informasi Deteksi Dini Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan masih mencatat 1.176 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional. Jumlah itu memang turun dari hari sebelumnya, tetapi konsentrasi titik panas di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan tetap memerlukan pengendalian yang intensif.
Tidak ada yang sederhana dalam memadamkan api di lahan gambut. Api dapat merambat di bawah permukaan, sementara kemarau dan rendahnya kelembapan mempercepat penyebarannya. Namun, setelah Indonesia berkali-kali menghadapi karhutla dalam skala besar, alasan cuaca saja tidak lagi memadai untuk menjelaskan mengapa persoalan ini terus berulang.
Kita sudah memiliki satelit untuk memantau titik panas, informasi meteorologi, peta kerawanan, brigade pengendalian, perangkat hukum, serta pengalaman panjang dalam menghadapi kebakaran. Yang belum terlihat sama kuatnya adalah kemampuan untuk mencegah risiko tersebut berkembang menjadi krisis asap.
Baca Juga: Hutan Tidak Punya Korek Api
Karhutla selama ini terlalu sering dibaca dari sisi api: berapa hektare terbakar, berapa hotspot muncul, berapa helikopter diterbangkan. Padahal ada pertanyaan ekonomi yang jauh lebih mendasar: siapa yang menanggung ongkos ketika api itu membesar?
Ketika asap memasuki permukiman, masyarakat membeli masker dan obat-obatan. Ketika anak mengalami gangguan pernapasan, orang tua dapat kehilangan waktu kerja. Ketika jarak pandang menurun, penerbangan terganggu dan kegiatan ekonomi ikut melambat. Pemerintah membayar pemadaman, operasi udara, layanan kesehatan serta pemulihan kawasan.
Tagihan kebakaran akhirnya tersebar jauh dari lokasi api.
Manfaat ekonomi dari pemanfaatan lahan dapat dinikmati oleh kelompok yang relatif terbatas, sementara sebagian kerugiannya berpindah kepada rumah tangga, pelaku usaha lain dan negara. Ekonomi publik mengenal kondisi ini sebagai eksternalitas negatif. Namun, persoalannya lebih mudah dipahami tanpa istilah teknis: pihak yang memperoleh manfaat tidak selalu menjadi pihak yang menanggung seluruh akibatnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 17 Film yang Dinantikan Siap Tayang di Bioskop November 2026, Ada The Hunger Games hingga Agak Laen
- 2OPPO A7 Pro 5G Siap Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi, Kelebihan dan Kekurangannya Sebelum Beli
- 3Bukittinggi Gratiskan Angkot untuk Pelajar
- 4Kerak Neraka, Bocor ke Indonesia
- 5OPPO A7 Pro 5G Siap Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi, Kelebihan dan Kekurangannya Sebelum Beli
- 6Bukittinggi Gratiskan Angkot untuk Pelajar



