Viral Dugaan Pungli di Lembah Anai Rp450 Ribu, Polisi: Pelaku Bukan Petugas, Hanya Pemuda Setempat

Sumbar.akurat.co - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan jalur Lembah Anai, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan adanya transaksi di area portal jalan tersebut viral di media sosial.
Peristiwa itu memicu perhatian luas karena terjadi di jalur vital penghubung Padang–Bukittinggi yang saat ini masih diberlakukan sistem buka tutup.
Dalam video yang beredar, terlihat sebuah kendaraan berhenti di depan portal yang dalam kondisi tertutup. Seorang pria tampak berinteraksi dengan pengendara sebelum akhirnya kendaraan diperbolehkan melintas.
Narasi yang menyertai video tersebut menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp450 ribu agar kendaraan dapat melintas di luar jam operasional yang ditentukan.
Video itu kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memunculkan beragam reaksi dari masyarakat.
Baca Juga: Lantik 16.138 PNS Baru Kemenag, Menag Ingatkan Amanah Melayani Umat
Banyak warganet menyoroti dugaan adanya praktik pungutan tidak resmi di jalur yang masih dalam tahap pengaturan lalu lintas akibat perbaikan infrastruktur pascabencana.
Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Resor Padang Panjang melalui Satuan Lalu Lintas menyatakan telah melakukan penelusuran terhadap video yang viral tersebut.
Polisi menegaskan bahwa pihak yang meminta uang kepada pengendara bukan merupakan anggota kepolisian maupun petugas resmi Satlantas di lapangan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang Ajun Komisaris Polisi Pifzen Finot, Kamis (21/5/2026), menegaskan bahwa pelaku dalam video tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan institusi kepolisian.
“Berdasarkan video itu, pelaku bukan anggota Satlantas dan bukan anggota kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Finot menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran informasi di lapangan, pria yang terekam dalam video tersebut diketahui merupakan warga setempat yang pernah bekerja sebagai pengatur lalu lintas atau flag man pada proyek konstruksi.
“Setelah kami cari informasi, yang bersangkutan dulunya flag man (pengatur lalu lintas di proyek konstruksi) HKI (PT Hutama Karya Infrastruktur). Namun, kini dia tidak bekerja lagi sebagai flag man. Dan yang bersangkutan itu pemuda setempat,” kata Finot dikutip dari kompas.id.
Meski demikian, kepolisian tetap menegaskan bahwa tindakan meminta uang kepada pengguna jalan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





