Sumbar

Pemekaran Nagari Massal di Pesisir Selatan: Antara Dekatnya Pelayanan dan Rapuhnya Kelembagaan

Iqbal Rizkyka | 4 November 2026, 00:01 WIB
Pemekaran Nagari Massal di Pesisir Selatan: Antara Dekatnya Pelayanan dan Rapuhnya Kelembagaan
Kantor Bupati Pessel - Akurat.co

Dalam waktu singkat, jumlah nagari di Kabupaten Pesisir Selatan melonjak. Menurut keterangan dinas pemberdayaan masyarakat dan nagari setempat, pemekaran berlangsung tiga kali: dari 36 menjadi 37 nagari, lalu 76, dan akhirnya 182. Pada tahap terakhir, DPRD menetapkan 106 perda nagari baru dalam satu rapat paripurna. Tujuan resminya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Tulisan ini menguji kebijakan itu dari sudut hukum pemerintahan nagari: apakah pemekaran massal tersebut kokoh secara yuridis dan kelembagaan, atau hanya melipatgandakan jumlah satuan pemerintahan?

Pemekaran dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari, yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2010, serta Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penggabungan, dan penghapusan pemerintahan nagari. Perbup itu menegaskan bahwa pembentukan atau pemekaran harus berdasar kemampuan keuangan pemerintah kabupaten. Gelombang pemekaran terjadi sekitar 2010–2012, sebelum UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian memperketat syarat pembentukan desa, antara lain usia desa induk, jumlah penduduk, dan kelayakan wilayah. Pemekaran itu sah menurut aturan pada masanya, tetapi kualitas substantifnya patut diuji dengan standar yang kini lebih ketat.

Logika kebijakannya bertumpu pada dua klaim. Pertama, pelayanan menjadi lebih dekat karena kantor wali nagari tidak lagi jauh. Kedua, makin banyak nagari berarti makin banyak dana pembangunan yang turun ke masyarakat. Bupati kala itu bahkan mengaitkan pemekaran tahap kedua (37 menjadi 76 nagari) dengan turunnya angka kemiskinan dari 42 persen pada 2007 menjadi 24 persen. Klaim ini perlu dibaca hati-hati. Penurunan kemiskinan dipengaruhi banyak faktor, dan tidak ada evaluasi yang diketahui memisahkan efek pemekaran dari faktor lain. Klaim kedua juga menunjukkan insentif fiskal: selama dana mengalir per satuan pemerintahan, pemekaran menjadi menarik secara anggaran, terlebih setelah 2014 ketika formula Dana Desa memuat komponen alokasi dasar yang dibagi rata per desa.

Ada tiga persoalan utama, Pertama, skala dan kelayakan. Dengan penduduk sekitar 516 ribu jiwa pada 2022 dan 182 nagari, rata-rata satu nagari hanya dihuni sekitar 2.800 jiwa (perhitungan penulis). Angka rata-rata ini patut dibandingkan dengan ambang jumlah penduduk dalam regulasi pembentukan desa pasca-UU 6/2014. Nagari yang terlalu kecil rawan kekurangan aparatur yang cakap dan basis pendapatan, padahal kewajiban administrasi dan pertanggungjawaban keuangannya sama. Pemecahan Nagari Surantih, yang terdiri dari 13 desa menjadi tujuh nagari, memperlihatkan bagaimana tuntutan masyarakat dan ketersediaan satuan wilayah sering menjadi pertimbangan utama.

Kedua, batas wilayah. Komisi I DPRD Sumatera Barat dalam kunjungan kerja pada 2016 menilai perda pemekaran belum memuat patok batas wilayah kenagarian dan meminta pemerintah kabupaten segera merevisinya. Batas yang kabur adalah sumber sengketa yurisdiksi, penguasaan aset, dan pemungutan kewajiban.

Ketiga, dualisme antara nagari administratif dan nagari adat. Pejabat dinas terkait menyatakan bahwa pemekaran hanya menyentuh wilayah pemerintahan administratif, bukan wilayah adat. Padahal dalam rumusan Perbup 33/2007, nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dengan wilayah, harta kekayaan, dan kewenangan mengatur sendiri. Jika nagari baru dibentuk tanpa kejelasan hubungan dengan struktur adat, muncul pertanyaan hukum yang belum terjawab: bagaimana kewenangan Kerapatan Adat Nagari, penghulu, dan tanah ulayat ketika satu kesatuan adat terbelah ke beberapa pemerintahan nagari? Ini bertentangan dengan semangat pengaturan nagari di tingkat provinsi yang menempatkan nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.

Nagari bukan sekadar unit penerima anggaran. Ia adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang menopang identitas Minangkabau. Pemekaran massal di Pesisir Selatan menunjukkan bahwa mendekatkan pelayanan dan menjaga integritas kelembagaan adat harus berjalan bersamaan. Tanpa evaluasi yang jujur, pemekaran berisiko menambah jumlah nagari tanpa menambah kemampuan nagari.

Rujukan

Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 33 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Pemerintahan Nagari (peraturan.bpk.go.id).

DPRD Provinsi Sumatera Barat, "Nagari Harus Memiliki Batas Wilayah yang Jelas", laporan kunjungan kerja Komisi I, 12–13 Mei 2016 (dprd.sumbarprov.go.id).

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, berita "Pemekaran Renah Indojati Selangkah Lagi", "DPMDPPKB Terima Kunjungan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muko Muko", dan "Wali Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie Dilantik" (pesisirselatankab.go.id).

Saputri, Zusmelia, dan Erawati, "Nagari Rawang Gunung Malelo di Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Pasca Pemekaran Tahun 2011–2020" (jurnal.unimed.ac.id).

Data penduduk dan jumlah nagari Pesisir Selatan (BPS 2022) sebagaimana dikutip Minang

kabaunews.com.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.