Inara Rusli Pilih Mediasi Resmi di Polisi, Ogah Terjebak Permainan Lawan

AKURAT SUMBAR – Konflik hukum antara Inara Rusli dan Wardatina Mawa kembali memanas.
Inara dikabarkan mengambil sikap tegas dengan menolak segala bentuk mediasi yang dilakukan di luar kantor polisi terkait perkara yang tengah berjalan.
Melalui kuasa hukumnya, Inara menegaskan bahwa proses perdamaian hanya dapat dilakukan bersama pihak lawan secara resmi di meja penyidik.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga transparansi dan menghindari potensi persoalan baru di kemudian hari.
Kuasa hukum mantan istri Virgoun, Lechumanan, menyebut pertemuan di luar prosedur hukum sangat beresiko terhadap kliennya.
Ia menghindari adanya potensi kepentingan yang bisa merugikan Inara di kemudian hari, sehingga dinilai bukan pilihan yang tepat.
“Jangan ada mediasi di luar. Kami khawatir hal tersebut justru menjadi jebakan,” ujar Lechumanan saat ditemui di lingkungan kantor kepolisian, Selasa (12/5/2026).
Pihak Inara juga menegaskan bahwa perkara yang sedang berlangsung tidak seharusnya diarahkan pada negosiasi yang mengarah pada kepentingan finansial tertentu.
Menurut tim hukum, fokus utama saat ini adalah penyelesaian hukum secara adil dan profesional.
Lechumanan mengingatkan agar proses perdamaian tidak dimanfaatkan sebagai ruang untuk mengajukan tuntutan yang dianggap tidak relevan dengan substansi perkara.
Ia menilai perdamaian semestinya dibangun berdasarkan itikad baik, bukan kepentingan sepihak.
Lebih lanjut, tim hukum Inara berharap apabila mediasi benar-benar dilakukan, proses tersebut berlangsung secara profesional melalui pengawasan pihak berwenang, termasuk unit terkait di kepolisian.
Dengan begitu, hasil kesepakatan yang dicapai nantinya memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterima semua pihak.
Sikap tegas Inara Rusli ini pun menjadi sorotan publik di tengah bergulirnya kasus yang terus menyita perhatian.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah kedua pihak akan menempuh jalur damai atau melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







