Sadis, Pembunuh Berantai Tiga Remaja di Padang Pariaman Akhirnya Divonis Mati

akurat.sumbar.co — Pariaman, Keadilan akhirnya berpihak pada keluarga para korban. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman secara resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, terdakwa kasus pembunuhan berantai terhadap tiga remaja putri di Kabupaten Padang Pariaman.
Putusan vonis maksimal tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Hukuman yang dijatuhkan hakim ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman pada sidang sebelumnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim meyakini seluruh pembuktian dari penuntut umum. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja menghilangkan nyawa tiga orang remaja secara sadis di rumah dan tempat kerjanya di kawasan Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Fakta persidangan mengungkap rentetan kekejaman terdakwa yang dimulai pada awal tahun 2024. Aksi pembunuhan pertama dilakukan terdakwa terhadap korban berinisial SOR pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Berselang satu jam kemudian, terdakwa kembali menghabisi nyawa korban kedua yang berinisial AG.
Untuk menutupi perbuatan kejinya tersebut, terdakwa memasukkan kedua jasad korban ke dalam sebuah sumur tua yang tidak lagi terpakai di dalam rumahnya, kemudian menutupinya dengan lembaran papan.
Aksi kejahatan terdakwa ternyata belum berhenti. Pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali menghilangkan nyawa seorang wanita berinisial SA. Pembunuhan ketiga ini dilakukan di tempat kerja terdakwa yang berlokasi di Korong Talang Jalan, Nagari Sungai Buluah.
Tindakan terdakwa pada korban ketiga ini terbilang sangat keji. Untuk menghilangkan jejak, ia memutilasi tubuh korban SA menjadi beberapa bagian, lalu membuangnya ke aliran Sungai Batang Anai. Bahkan, beberapa bagian tubuh korban belum berhasil ditemukan hingga saat ini.
Dalam pertimbangannya, hakim dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa. Perbuatan Wanda dinilai sangat sadis, kejam, dan menimbulkan penderitaan yang sangat mendalam serta berkepanjangan bagi keluarga para korban.
Hakim menilai bahwa pemulihan rasa keadilan bagi penderitaan keluarga korban harus ditempatkan jauh lebih tinggi daripada permohonan terdakwa untuk memperoleh keringanan hukuman. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memandang sangat adil dan tepat untuk menjatuhkan hukuman mati.
Usai mendengarkan pembacaan vonis, terdakwa Wanda hanya bisa tertunduk lesu. Saat dimintai tanggapan, terdakwa menyatakan mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Langkah serupa juga diambil oleh pihak penuntut umum yang menyatakan pikir-pikir, meskipun vonis hakim telah sepenuhnya mengakomodasi tuntutan mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Terpilih Nakhodai KNPI Bukittinggi, Taufiqurrahman Siap Bangun Ruang Kolaborasi Pemuda
- 2Gibran Turun ke Lokasi Galodo Solok, Pemulihan Jembatan hingga Sabo Dam Disorot
- 3Terpilih Nakhodai KNPI Bukittinggi, Taufiqurrahman Siap Bangun Ruang Kolaborasi Pemuda
- 4Gibran Turun ke Lokasi Galodo Solok, Pemulihan Jembatan hingga Sabo Dam Disorot




