Sumbar

Polres Padang Panjang Tangkap 3 Terduga Pelaku Narkoba, Sita 84,86 Gram Sabu di Batipuh

Ferdinan | 8 Juli 2026, 16:17 WIB
Polres Padang Panjang Tangkap 3 Terduga Pelaku Narkoba, Sita 84,86 Gram Sabu di Batipuh
Terduga Pelaku Narkoba, Sita 84,86 Gram Sabu di Batipuh

Sumbar.akurat.co Polres Padang Panjang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Tiga orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 84,86 gram dan ganja kering seberat 1,71 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Raya Padang Panjang–Solok, Jorong Pulai, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh.

Operasi ini merupakan hasil kolaborasi Tim Alang Marapi Satresnarkoba dan Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang. Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi yang diterima, petugas gabungan kemudian melakukan penggerebekan. Dalam operasi itu, polisi menemukan tiga laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Gatot Pamit, Irjen Djati Resmi Pegang Komando Polda Sumbar

Ketiganya masing-masing berinisial NP (36), warga Jorong Guguk Tinggi, Nagari Tanjung Barulak; MM (20), berstatus pelajar/mahasiswa asal Jorong Padang Langgo, Nagari Tanjung Barulak; serta RN (29), warga Jorong Baliak Baringin, Nagari Tanjung Barulak.

Dari tangan NP, polisi menyita 2 paket besar sabu, 12 paket sabu siap edar, 1 paket ganja kering, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok, pipet runcing, gunting, telepon genggam, tas, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Total barang bukti dari NP mencapai 84,18 gram sabu dan 1,71 gram ganja kering.

Sementara itu, dari MM, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,06 gram, kaca pirek, plastik klip, kotak permen, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Adapun dari RN, polisi menyita lima paket kecil sabu seberat 0,62 gram, uang tunai, telepon genggam, dompet, dan barang bukti lainnya.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, mengatakan pengungkapan ini tidak lepas dari sinergi antarsatuan serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Kolaborasi Tim Alang Marapi Satresnarkoba dan Tim Macan Marapi Satreskrim menjadi kekuatan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kami akan terus bergerak tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” kata Rahmad Deddy.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Ferdinan
F
Editor
Ferdinan