Sumbar

Cara Perpanjang SIM 2026: Lengkap Syarat, Biaya, Dokumen, dan Lokasi SIM Keliling

Ferdinan | 8 Juli 2026, 12:15 WIB
Cara Perpanjang SIM 2026: Lengkap Syarat, Biaya, Dokumen, dan Lokasi SIM Keliling
Perpanjangan SIM C mobile. Foto: Gemini Ai

Sumbar.akurat.co – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu diperhatikan setiap pemilik kendaraan bermotor atau mobil.

SIM yang habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karena itu, masyarakat disarankan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir agar tetap dapat berkendara secara legal.

Saat ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui Satpas, layanan SIM Keliling maupun aplikasi Digital Korlantas Polri sehingga masyarakat tidak selalu harus datang ke kantor pelayanan utama.

Lantas, apa saja syarat perpanjang SIM, berapa biayanya, dan bagaimana prosedurnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Sumbar 2026, Syarat Lengkap, Dokumen, dan Tahapan Pengajuan

Syarat Perpanjang SIM

Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pastikan seluruh dokumen berikut telah disiapkan:

  • KTP elektronik (e-KTP) asli yang masih berlaku.

  • SIM asli yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.

  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

  • Surat hasil tes psikologi yang masih berlaku.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik tidak dapat melakukan perpanjangan dan harus mengajukan pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Perpanjang SIM

1. Siapkan seluruh persyaratan

Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan.

2. Datangi Satpas atau layanan SIM Keliling

Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas Polri maupun layanan SIM Keliling yang tersedia di berbagai daerah.

Di Sumatera Barat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satlantas di sejumlah kabupaten dan kota seperti Padang, Pariaman Bukittinggi, Payakumbuh, Solok, Padang Pariaman, Agam, Tanah Datar, dan daerah lainnya sesuai jadwal yang diumumkan masing-masing satlantas.

Karena lokasi dan jadwal SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat disarankan mengecek informasi terbaru melalui akun media sosial Satlantas Polres atau Polda di daerah masing-masing.

3. Registrasi dan verifikasi data

Petugas akan memeriksa dokumen yang dibawa, kemudian pemohon diminta mengisi formulir perpanjangan SIM.

4. Pemeriksaan identitas

Setelah data dinyatakan lengkap, pemohon akan menjalani proses identifikasi berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.

5. Pencetakan SIM

Apabila seluruh tahapan selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon. Dalam kondisi normal, proses pelayanan dapat selesai dalam waktu sekitar 30 hingga 60 menit, tergantung antrean.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Ferdinan
F
Editor
Ferdinan