Sumbar

Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Sumbar 2026, Syarat Lengkap, Dokumen, dan Tahapan Pengajuan

Ferdinan | 8 Juli 2026, 11:43 WIB
Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Sumbar 2026, Syarat Lengkap, Dokumen, dan Tahapan Pengajuan
Cara membuat kartu Kuning AK1. Foto: Ilustrasi Gemini Ai

Sumbar.akurat.co – Kartu Kuning atau AK1 (Kartu Tanda Pencari Kerja) masih menjadi salah satu dokumen yang banyak dibutuhkan masyarakat, terutama bagi lulusan baru (fresh graduate) maupun pencari kerja yang ingin melamar ke perusahaan swasta, BUMN, hingga instansi pemerintah.

Di Sumatera Barat, pengurusan AK1 dapat dilakukan di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sesuai domisili pada KTP.

Beberapa daerah juga telah menyediakan layanan pendaftaran secara daring untuk memudahkan masyarakat.

Misalnya, Disnaker Kota Padang menyediakan informasi dan panduan pembuatan AK1 melalui layanan informasinya disnakerin.padang.go.id.

Lantas, apa saja syarat membuat AK1 dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut panduan lengkapnya.

Apa Itu Kartu AK1?

Kartu AK1 atau yang lebih dikenal sebagai Kartu Kuning merupakan kartu tanda bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pencari kerja di Dinas Ketenagakerjaan.

Dokumen ini digunakan sebagai basis data pemerintah untuk pendataan tenaga kerja sekaligus menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam proses rekrutmen di sejumlah perusahaan maupun instansi.

Baca Juga: Gatot Tri Suryanta Dilantik Jadi Sekretaris Utama Lemhannas RI

Syarat Membuat Kartu AK1

Sebelum datang ke kantor Disnaker, siapkan dokumen berikut:

  • KTP elektronik yang masih berlaku.

  • Ijazah pendidikan terakhir (asli dan fotokopi bila diminta).

  • Pasfoto terbaru ukuran 3x4 sesuai ketentuan daerah.

  • Sertifikat kompetensi (jika ada).

  • Surat pengalaman kerja (jika pernah bekerja).

Di beberapa daerah, petugas juga dapat meminta dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan administrasi.

Cara Membuat Kartu AK1 di Sumbar

1. Siapkan seluruh dokumen

Pastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses pengurusan berjalan lancar.

2. Datangi kantor Disnaker

Datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan kabupaten atau kota sesuai alamat pada KTP.

3. Ambil nomor antrean

Setelah tiba, ambil nomor antrean dan menuju loket pelayanan pembuatan AK1.

4. Serahkan dokumen

Petugas akan melakukan verifikasi terhadap identitas, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.

5. Pengisian data

Pemohon diminta mengisi data pribadi, riwayat pendidikan, keterampilan, hingga pengalaman kerja apabila ada.

6. Pencetakan AK1

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, petugas akan mencetak kartu AK1 dan menyerahkannya kepada pemohon.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Ferdinan
F
Editor
Ferdinan