Sumbar

Kasus Siswi SD Meninggal di Padang dan Alarm Perundungan di Sekolah

Ferdinan | 30 Juli 2026, 09:49 WIB
Kasus Siswi SD Meninggal di Padang dan Alarm Perundungan di Sekolah
Dr. Arjoni, M.Pd / Dosen UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi- Pakar Konseling Pendidikan

Sumbar.akurat.co Meninggalnya seorang siswi sekolah dasar di Kota Padang meninggalkan duka yang sulit diterima. Dugaan bahwa anak tersebut pernah mengalami perundungan membuat peristiwa ini bukan lagi semata-mata urusan keluarga, melainkan persoalan serius bagi sekolah dan dunia pendidikan.

Kita tentu tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa perundungan menjadi penyebab langsung kematian korban. Kesimpulan seperti itu harus menunggu pemeriksaan medis dan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, kehati-hatian juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan cerita tentang tekanan yang mungkin dialami korban sebelum meninggal.

Ada dua hal yang perlu diperiksa secara bersamaan. Pertama, kondisi kesehatan fisik korban. Kedua, keadaan psikologis serta hubungan sosialnya di sekolah.

Dari sisi medis, seluruh riwayat kesehatan korban harus dibuka secara terbuka. Keluhan yang pernah disampaikan, pemeriksaan yang telah dijalani, kemungkinan cedera, perubahan kondisi tubuh, hingga keterangan tenaga kesehatan perlu dipelajari secara utuh. Keluarga berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada anak mereka.

Pemeriksaan medis tidak boleh berdiri sendiri. Anak yang mengalami tekanan sering kali tidak mampu menjelaskan masalahnya secara terbuka. Mereka mungkin takut, malu, bingung, atau khawatir tidak dipercaya.

Tekanan itu kadang muncul melalui perubahan-perubahan kecil. Anak menjadi lebih pendiam, mudah menangis, sulit tidur, kehilangan semangat belajar, takut bertemu orang tertentu, atau tiba-tiba menolak pergi ke sekolah. Ada pula anak yang berulang kali mengeluhkan sakit kepala, sakit perut, atau nyeri pada bagian tubuh tertentu saat menghadapi tekanan.

Tanda-tanda tersebut memang tidak secara otomatis membuktikan bahwa perundungan telah terjadi. Namun, perubahan perilaku yang berlangsung terus-menerus seharusnya cukup membuat orang dewasa berhenti dan bertanya: apa yang sedang dialami anak ini?

Masalahnya, kondisi psikologis korban kini tidak lagi dapat diperiksa secara langsung. Yang dapat dilakukan adalah menyusun kembali keadaan korban sebelum meninggal melalui keterangan keluarga, guru, teman, tenaga kesehatan, dan orang-orang yang sering berinteraksi dengannya.

Baca Juga: Siswi SD di Padang Meninggal, Pakar Konseling Minta Dugaan Perundungan Diusut Tuntas

Dalam situasi seperti ini, psikolog forensik perlu dilibatkan. Psikolog forensik dapat membantu menelusuri perubahan emosi dan perilaku korban berdasarkan keterangan dari orang-orang terdekat. Mereka juga dapat membantu membedakan antara fakta, kesan, dugaan, dan cerita yang mungkin sudah bercampur karena tekanan setelah peristiwa terjadi.

Peran psikolog forensik bukan untuk mencari siapa yang paling cepat disalahkan. Tugas utamanya membantu pemeriksaan tetap berada di jalur yang objektif. Ini penting karena ketika sebuah kasus telah menjadi perhatian publik, tekanan untuk segera menunjuk pihak yang bersalah biasanya sangat besar.

Di lingkungan sekolah, konselor atau guru bimbingan dan konseling juga memiliki peran penting. Mereka dapat menelusuri siapa saja yang sering berinteraksi dengan korban, bagaimana hubungan korban dengan teman sekelas, apakah pernah terjadi konflik, dan apakah ada laporan sebelumnya yang dianggap sebagai persoalan biasa.

Penelusuran tidak cukup hanya dengan bertanya kepada wali kelas atau kepala sekolah. Guru mata pelajaran, guru piket, petugas keamanan, teman dekat, teman sebangku, hingga siswa yang pernah berkonflik dengan korban juga perlu didengar.

Keterangan dari keluarga harus dikonfirmasi kepada pihak sekolah. Sebaliknya, penjelasan sekolah juga tidak boleh diterima begitu saja tanpa dibandingkan dengan cerita teman sebaya dan orang-orang yang mengetahui keseharian korban.

Konselor dapat menggunakan pemetaan hubungan sosial, termasuk metode sosiometri, untuk mengetahui posisi korban dalam kelompok pertemanan. Dari sana dapat terlihat apakah korban diterima, dijauhi, dikucilkan, berada di bawah tekanan dari kelompok tertentu, atau berulang kali terlibat dalam relasi yang tidak seimbang.

Perundungan pada anak sering tidak muncul dalam bentuk pemukulan yang mudah terlihat. Ia dapat berlangsung melalui ejekan, ancaman, panggilan yang merendahkan, pengucilan, pengambilan barang, penyebaran cerita yang mempermalukan, atau tekanan agar anak melakukan sesuatu yang tidak ia inginkan.

Sering kali semua itu dianggap sebagai candaan. Padahal, sesuatu yang dianggap lucu oleh satu kelompok dapat menjadi pengalaman menakutkan bagi anak yang menjadi sasaran.

Meski demikian, pemeriksaan terhadap siswa lain harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Anak yang dimintai keterangan tidak boleh langsung disebut pelaku. Mereka tidak boleh diintimidasi, dipaksa mengaku, dihadapkan pada pertanyaan yang menggiring, atau dipermalukan di hadapan teman-temannya.

Identitas anak juga harus dijaga. Kemarahan masyarakat tidak boleh diarahkan kepada siswa tertentu sebelum fakta ditemukan. Jangan sampai upaya membela korban justru melahirkan korban baru.

Prinsip perlindungan anak berlaku bagi semua anak yang terlibat dalam pemeriksaan. Korban harus memperoleh keadilan, tetapi saksi anak dan anak yang diduga terlibat juga tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi.

Baca Juga: 5 Jurnal Raih Akreditasi Baru, UIN Bukittinggi Kini Punya 7 Jurnal Sinta 2

Sekolah sendiri tidak boleh bersikap defensif. Catatan wali kelas, laporan guru, riwayat mediasi, komunikasi dengan orangtua, laporan siswa, daftar kehadiran, dan rekaman kamera pengawas, apabila tersedia, harus dibuka kepada pihak yang berwenang.

Keterbukaan bukan pengakuan bahwa sekolah bersalah. Keterbukaan adalah bentuk tanggung jawab.

Yang justru akan merusak kepercayaan publik adalah ketika sekolah lebih sibuk menjaga nama baik daripada membantu menemukan kebenaran. Dalam kasus yang menyangkut keselamatan anak, reputasi lembaga tidak boleh ditempatkan di atas hak-hak korban dan keluarganya.

Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa banyak sekolah belum memiliki sistem deteksi dini yang bekerja dengan baik. Guru masih terlalu sering menilai keadaan siswa hanya dari nilai, kehadiran, dan kedisiplinan di kelas.

Padahal, anak yang datang setiap hari dan tetap mengerjakan tugas belum tentu merasa aman. Ada anak yang mampu menyembunyikan ketakutannya dengan sangat rapi. Ia baru terlihat bermasalah ketika tekanan yang dialaminya sudah terlalu berat.

Sekolah perlu memiliki jalur pengaduan yang benar-benar dapat digunakan oleh siswa. Bukan sekadar kotak pengaduan yang tidak pernah diperiksa atau nomor kontak yang tidak dipercaya oleh anak.

Siswa harus tahu kepada siapa mereka dapat bercerita. Mereka juga harus yakin bahwa cerita tersebut tidak akan membuat mereka dipermalukan, disalahkan, atau justru menjadi sasaran balasan dari teman-temannya.

Setiap laporan konflik dan dugaan kekerasan harus dicatat. Penanganannya juga tidak cukup dengan mempertemukan anak, meminta mereka berjabat tangan, lalu menganggap masalahnya sudah selesai.

Permintaan maaf tidak selalu menghentikan perundungan. Setelah mediasi, sekolah tetap harus melakukan pemantauan. Hubungan antarsiswa perlu diperiksa kembali. Korban perlu dipastikan aman, sementara anak yang melakukan tindakan bermasalah juga perlu dibina agar perilakunya tidak berulang.

Orangtua pun perlu membangun komunikasi yang membuat anak merasa aman untuk bercerita. Ketika anak tiba-tiba tidak mau bersekolah, takut bertemu seseorang, atau menunjukkan perubahan yang tidak biasa, jangan buru-buru menyalahkan anak dengan menyebutnya malas atau manja.

Anak sering memberi tanda sebelum mampu menceritakan persoalannya. Tugas orang dewasa adalah membaca tanda itu, bukan menunggu sampai anak sanggup menjelaskannya semua.

Kepergian seorang anak adalah kehilangan yang tidak dapat diperbaiki. Penanganannya tidak boleh berhenti pada pernyataan belasungkawa, pembelaan institusi, atau perdebatan di media sosial.

Kasus ini harus diperiksa melalui jalur medis, psikologis, pendidikan, dan hukum secara bersamaan. Semua pihak perlu bekerja berdasarkan fakta, bukan berdasarkan kepentingan untuk mempertahankan citra atau tekanan agar segera menyalahkan seseorang.

Apa pun hasil pemeriksaannya nanti, dunia pendidikan harus mengambil pelajaran yang serius. Sekolah tidak cukup hanya berhasil mengantarkan anak meraih nilai tinggi. Sekolah juga harus mampu memastikan bahwa tidak ada anak yang datang dengan rasa takut, pulang dengan luka, lalu memilih diam karena merasa tidak ada orang dewasa yang akan membela.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Ferdinan
F
Editor
Ferdinan