Sumbar

Siswi SD di Padang Meninggal, Pakar Konseling Minta Dugaan Perundungan Diusut Tuntas

Ferdinan | 30 Juli 2026, 08:48 WIB
Siswi SD di Padang Meninggal, Pakar Konseling Minta Dugaan Perundungan Diusut Tuntas
Ilustrasi Korban Bully

Sumbar.akurat.co Meninggalnya seorang siswi sekolah dasar berinisial NA (10) di Kota Padang, Sumatera Barat, memunculkan dugaan adanya perundungan di lingkungan sekolah. Kendati demikian, penyebab kematian korban tidak boleh disimpulkan secara tergesa-gesa sebelum didukung oleh pemeriksaan medis dan penelusuran psikologis yang menyeluruh.

Dosen UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sekaligus pakar konseling pendidikan, Dr. Arjoni, M.Pd., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara objektif, hati-hati, dan berlandaskan bukti.

Menurut Arjoni, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan kondisi kesehatan fisik korban melalui pemeriksaan oleh tenaga medis yang kompeten. Keluhan sakit pinggang, batuk, demam, dan kesulitan bergerak yang dialami korban harus ditelusuri melalui rekam medis serta keterangan dokter.

“Kondisi fisik korban harus dipastikan melalui diagnosis dokter sesuai dengan keluhan yang dialaminya. Pemeriksaan medis penting untuk mengetahui apakah terdapat cedera tertentu, bagaimana cedera itu terjadi, dan apakah memiliki keterkaitan dengan kematian korban,” kata Arjoni.

Selain aspek fisik, kondisi psikologis korban sebelum meninggal juga perlu diteliti. Karena asesmen tidak lagi dapat dilakukan secara langsung terhadap korban, informasi harus dihimpun dari orang-orang yang paling dekat dan paling sering berinteraksi dengannya.

Arjoni menilai bahwa penanganan kasus tersebut sebaiknya turut melibatkan psikolog forensik. Pelibatan ahli diperlukan untuk merekonstruksi kondisi psikologis korban sebelum meninggal, menelaah perubahan perilaku yang muncul, serta membantu menilai apakah terdapat indikasi tekanan, ketakutan, kekerasan, atau perundungan.

Baca Juga: 5 Jurnal Raih Akreditasi Baru, UIN Bukittinggi Kini Punya 7 Jurnal Sinta 2

“Psikolog forensik dapat membantu menghubungkan berbagai keterangan secara lebih objektif. Keterangan keluarga, guru, dan teman sebaya perlu dianalisis untuk melihat pola perubahan emosi dan perilaku korban sebelum kejadian,” ujarnya.

Informasi dapat diperoleh dari orangtua, wali kelas, guru mata pelajaran, guru yang pernah menangani perselisihan korban, teman dekat, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, hingga kepala sekolah.

Menurut Arjoni, wali kelas memiliki posisi penting karena mengetahui dinamika dan perubahan perilaku siswa di kelas. Guru yang sebelumnya disebut memediasi perselisihan antara korban dan siswa lain juga perlu menjelaskan bentuk konflik, pihak-pihak yang terlibat, serta kondisi korban setelah mediasi dilakukan.

“Keterangan dari satu pihak tidak cukup. Informasi dari keluarga harus dikonfirmasi dengan pihak sekolah dan teman sebaya agar kronologi yang diperoleh lebih utuh,” katanya.

Arjoni juga menyarankan agar konselor sekolah menggunakan metode sosiometri untuk memetakan hubungan sosial antarsiswa. Melalui metode tersebut, konselor dapat mengetahui pola pertemanan, siswa yang dekat dengan korban, serta kemungkinan terjadinya konflik yang berulang.

Apabila benar terjadi perundungan, kata dia, peristiwa tersebut kemungkinan tidak berdiri sendiri. Penelusuran perlu memastikan apakah konflik hanya terjadi satu kali atau telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

Meski demikian, Arjoni mengingatkan agar siswa yang dimintai keterangan tidak langsung diberi label sebagai pelaku. Pemeriksaan harus dilakukan tanpa intimidasi dan tetap menjamin perlindungan psikologis bagi seluruh anak.

Pihak sekolah juga diminta terbuka dengan menyerahkan catatan wali kelas, laporan guru, riwayat penanganan konflik, serta rekaman kamera pengawas apabila tersedia.

Arjoni menegaskan, dugaan perundungan dapat menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Namun, penyebab kematian korban tetap harus ditentukan berdasarkan kesimpulan medis, kajian psikologis forensik, serta hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Ferdinan
F
Editor
Ferdinan