Sumbar

Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, Pemprov Sumbar Rekomendasikan TNI dan Polri Jaga Setiap SPBU

Iqbal Rizkyka | 13 Juni 2026, 09:35 WIB
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, Pemprov Sumbar Rekomendasikan TNI dan Polri Jaga Setiap SPBU
mahyeldi / Akurat

akurat.sumbar.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menaruh perhatian serius terhadap maraknya penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Guna mempersempit ruang gerak para oknum, pemerintah daerah mengeluarkan rekomendasi tegas untuk menempatkan aparat keamanan di setiap stasiun pengisian.

Kesepakatan strategis ini merupakan salah satu dari enam rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) yang digelar di Auditorium Gubernuran pada Kamis (4/6/2026) lalu.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengungkapkan bahwa penempatan personel TNI atau Polri di SPBU dinilai sangat krusial untuk mendukung operasional pengawasan di lapangan.

"Pengawasan di lapangan perlu diperkuat secara langsung agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Kehadiran unsur pengamanan di SPBU diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan yang berlaku," tegas Helmi di Padang, Senin (8/6/2026).

Pembiayaan Dibebankan ke SPBU

Helmi menjelaskan, kehadiran aparat penegak hukum berseragam di lokasi pengisian diyakini mampu menekan berbagai modus kecurangan yang selama ini kerap ditemukan. Modus tersebut di antaranya adalah penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi (tangki siluman), hingga penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan dokumen resmi kendaraan.

Terkait skema pelaksanaannya, peserta rapat yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Forkopimda, Pertamina, dan Hiswana Migas telah menyepakati bahwa pembiayaan operasional untuk penempatan satu personel TNI atau Polri tersebut akan dibebankan sepenuhnya kepada pihak manajemen SPBU masing-masing.

Diperkuat Instruksi Gubernur Mahyeldi

Untuk mengikat dan memperkuat pelaksanaan rekomendasi ini serta pengawasan distribusi BBM secara keseluruhan, Pemprov Sumbar juga telah menerbitkan pedoman resmi bagi para kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

"Dalam kesempatan yang sama, Pemprov Sumbar juga telah menyerahkan dokumen Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Penugasan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar sebagai pedoman pelaksanaan di daerah masing-masing," papar Helmi.

Ke depannya, tindak lanjut dari arahan ini akan dieksekusi secara bertahap melalui penguatan koordinasi lintas sektoral antara pemerintah, aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas. Langkah berlapis ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan energi subsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak dan membutuhkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.