Badal Haji Fiktif Rp1,4 M Terbongkar, Jadi Kasus Terbesar Musim Haji 2026

Sumbar.akurat.co – Dugaan praktik badal haji fiktif senilai Rp1,4 miliar menjadi salah satu temuan terbesar yang berhasil diungkap tim pengawas Kementerian Haji dan Umrah selama operasional haji 2026 di Arab Saudi.
Kasus tersebut melibatkan KBIHU AF Kabupaten Purwakarta pada Kloter KJT-12 yang dipimpin oleh NF.
Berdasarkan hasil pengawasan, KBIHU tersebut diduga mengelola pembayaran badal haji terhadap 140 jemaah dengan biaya Rp10 juta per orang sehingga total nilai transaksi mencapai Rp1,4 miliar.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena nilainya jauh lebih besar dibandingkan sejumlah kasus serupa yang ditemukan selama musim haji tahun ini.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," ujar Ichsan Marsha.
Baca Juga: Hotman Paris Tantang Semua Penuduh Raffi Ahmad Hadir di Konferensi Pers: Jangan Jadi Pengecut
Selain kasus badal haji fiktif, tim pengawas juga menemukan sejumlah pelanggaran lain terkait pengelolaan dana dam dan kurban yang tidak sesuai ketentuan.
Kementerian Haji dan Umrah memastikan pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan jemaah.
"Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah," tutup Ichsan.
Kementerian haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan pernah percaya oleh paket Dam, Kurban, atau badal murah.
Pastikan ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah atau lembaga yang sudah di tunjuk oleh otoritas Arab Saudi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






