Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan 14 Permohonan dalam Praperadilan di PN Jaksel

AKURAT.CO – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Sidang tersebut berkaitan dengan permohonan praperadilan yang diajukan Febrie untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum dalam penanganan perkara yang menjeratnya, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan hingga tindakan hukum lanjutan.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan diajukan sebagai upaya untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan administrasi penyidikan.
"Perlu kami sampaikan dengan adanya pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," ujar Febri Diansyah.
Sebelumnya, Febri juga menegaskan praperadilan bukan langkah untuk menghindari proses hukum, melainkan mekanisme yang tersedia dalam hukum untuk menguji apakah proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan.
14 Permohonan Diajukan
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Febrie menyampaikan sejumlah permohonan kepada hakim. Secara keseluruhan, terdapat 14 poin yang dimohonkan dalam gugatan tersebut.
Pertama, tim hukum meminta hakim menguji sah atau tidaknya upaya paksa berupa penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Kedua, kuasa hukum mempersoalkan rangkaian penggeledahan dan penyitaan yang disebut dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Tim hukum juga mempersoalkan perbedaan waktu antara surat perintah penggeledahan dengan dokumen yang diterima pengadilan.
"Surat perintah penyidik a quo cacat hukum sejak diterbitkan, sehingga upaya paksa yang ada termasuk penggeledahan rumah pribadi pemohon, turut cacat hukum berdasarkan teori hukum fruit of poisonous tree dan asas quod ab initio non valet, in tractu temporis non convalescit," ujar Febri dalam persidangan.
Baca Juga: Xi Jinping Sampaikan Ucapan HUT ke-81 RI, Sekaligus Berduka Atas Gempa NTT
Ketiga, tim hukum meminta hakim menyatakan tidak sah surat penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026 terhadap rumah Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada 8 Juli 2026 hingga 9 Juli 2026.
Keempat, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tindakan penyitaan barang-barang dari rumah Febrie pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kelima, tim hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026.
Keenam, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari berdasarkan surat tertanggal 11 Juli 2026.
Ketujuh, tim hukum meminta agar surat perintah penyidikan turunan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dianggap bersandar pada penetapan tersangka yang mereka nilai tidak sah.
Kedelapan, kuasa hukum meminta surat panggilan pemeriksaan terhadap Febrie tertanggal 15 Juli 2026 dinyatakan tidak sah karena dinilai bersandar pada penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa yang dipersoalkan.
Kesembilan, tim hukum meminta barang, dokumen, data dan dana yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan pada 9 Juli 2026 dinyatakan sebagai bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
Kesepuluh, kuasa hukum meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kesebelas, tim hukum meminta hakim memerintahkan penghentian seluruh tindakan penyidikan serta tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie beserta segala akibat hukumnya.
Keduabelas, kuasa hukum meminta seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah disita dikembalikan dalam keadaan utuh setelah putusan praperadilan ditetapkan.
Ketigabelas, tim hukum meminta pemulihan hak Febrie dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya atau rehabilitasi seperti keadaan semula.
Keempatbelas, kuasa hukum meminta biaya perkara dibebankan kepada negara atau hakim memberikan putusan lain yang dianggap adil.
Ajukan Dua Praperadilan
Praperadilan Febrie tidak hanya terkait perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Tim kuasa hukum sebelumnya mendaftarkan dua permohonan secara terpisah karena objek hukum yang diuji berbeda.
Permohonan pertama, dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, berkaitan dengan penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan kepolisian.
Sementara permohonan kedua terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan berkaitan dengan tindakan Kejaksaan Agung, termasuk penetapan tersangka dalam perkara TPPU dan upaya paksa penahanan.
Sidang perdana perkara kedua dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/8/2026). Kedua perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polri terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri periode 2020-2024. Sementara Kejaksaan Agung juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Sidang praperadilan ini masih berada pada tahap pemeriksaan permohonan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Febrie merupakan argumentasi dari pihak pemohon yang masih harus diuji dan dipertimbangkan hakim.
Sidang lanjutan untuk permohonan praperadilan lainnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/8/2026) di PN Jakarta Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









