Sumbar

Dadan Hindayana Cs Resmi Ditahan Kejagung, Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP dalam Kasus Korupsi MBG

Ferdinan | 3 Juni 2026, 19:01 WIB
 Dadan Hindayana Cs Resmi Ditahan Kejagung, Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP dalam Kasus Korupsi MBG
konferensi pers Penyidikan Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi MBG. Akurat.co/Endra Prakoso

Sumbar.Akurat.co – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026) sore.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah memeriksa ketiganya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan, Sony, dan Lodewyk terlihat keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung dengan tangan terborgol.

Ketiganya kemudian dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan BGN.

Baca Juga: Breaking News: Usai Dicopot, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Resmi Ditahan Kejagung

"Dengan telah terpenuhinya alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara.

Penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, mulai dari intervensi pengadaan barang dan jasa, penyusunan kebutuhan yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan praktik mark up sejumlah pengadaan yang dibiayai negara.

Kejagung juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan sarana pendukung program, termasuk pengadaan kendaraan operasional dan perlengkapan lainnya yang nilainya diduga tidak sesuai dengan harga riil di lapangan.

Baca Juga: Breaking News: Dua Mahasiswa UNP Tertembak di Depan Gedung Rektorat, Diduga Akibat Peluru Nyasar

Penahanan terhadap Dadan dan dua mantan wakilnya terjadi hanya sehari setelah Presiden melakukan perombakan total pimpinan Badan Gizi Nasional.

Sebelumnya, Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya dalam rangka evaluasi terhadap pelaksanaan Program MBG yang menjadi salah satu program prioritas nasional.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional dengan anggaran besar yang menyasar puluhan juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Penyidik Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum seiring perkembangan perkara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Ferdinan
F
Editor
Ferdinan