Sumbar

Pemprov Sumbar Data Ulang 18.428 Kendaraan ASN, 3.954 Masih Tercatat Menunggak

Ferdinan | 9 September 2026, 15:21 WIB
Pemprov Sumbar Data Ulang 18.428 Kendaraan ASN, 3.954 Masih Tercatat Menunggak
Arry Yuswandi Resmi Dilantik sebagai Sekda Provinsi Sumatera Barat. Dok. Keminfosumbar

sumbar.akurat.co – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tidak hanya mengejar pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor milik aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga membenahi data kendaraan agar sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan karena masih ditemukan kendaraan yang secara administrasi tercatat atas nama ASN maupun pemerintah, tetapi kondisi kepemilikannya sudah berubah.

Sejumlah kendaraan diketahui telah dijual, dilelang atau dihibahkan. Namun, proses administrasi seperti balik nama dan pemblokiran belum dilakukan sehingga kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama atau sebagai aset pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, mengatakan pembenahan data tersebut menjadi bagian penting dalam penertiban kendaraan pemerintah.

“Yang kita lakukan sekarang adalah membersihkan dan memutakhirkan data. Ada kendaraan yang secara faktual sudah dijual, dilelang, atau dihibahkan, tetapi secara administrasi registrasinya masih tercatat sebagai kendaraan ASN atau kendaraan pemerintah. Kondisi seperti ini perlu segera ditertibkan,” kata Arry di Padang.

3.954 Kendaraan ASN Masih Tercatat Menunggak

Berdasarkan data Pemprov Sumbar, terdapat 18.428 kendaraan yang tercatat atas nama ASN.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.474 unit atau sekitar 79 persen telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Sementara 3.954 unit atau sekitar 21 persen masih tercatat belum memenuhi kewajiban pajak.

Namun, angka 3.954 unit tersebut tidak serta-merta berarti seluruh kendaraan masih digunakan dan dikuasai ASN yang namanya tercatat dalam administrasi.

Bapenda Sumbar menemukan adanya kendaraan yang sudah berpindah tangan, tetapi belum dilakukan proses balik nama.

Dalam sejumlah kasus, kendaraan telah dijual oleh ASN, tetapi pemilik baru belum mengurus balik nama. Di sisi lain, pemilik lama juga belum melaporkan transaksi atau mengajukan pemblokiran kendaraan.

Baca Juga: Pembiayaan Pinjol Tembus Rp105,63 Triliun, Rasio Tunggakan Naik

Pemprov Sumbar Data Ulang Kendaraan di Seluruh OPD

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Sumbar akan melakukan pendataan ulang melalui seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekda Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi mengatakan, pendataan dilakukan untuk memastikan kendaraan mana yang masih dimiliki dan digunakan ASN, kendaraan yang sudah dijual, serta kendaraan yang sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab ASN bersangkutan.

“Kita akan melakukan pendataan kembali ke seluruh OPD untuk memastikan kendaraan mana yang masih dimiliki dan digunakan, mana yang sudah dijual, serta mana yang sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab ASN yang bersangkutan. Setelah datanya bersih, kendaraan yang sudah dijual akan diproses pemblokiran agar pemilik baru segera melakukan balik nama.” Ujar Arry di postingan @humas.sumbar.

Pemutakhiran juga akan menyasar ASN yang sudah memasuki masa pensiun maupun yang telah mutasi ke luar Sumatera Barat.

Data tersebut nantinya disinkronkan dengan data kepegawaian bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sehingga kendaraan yang masih tercatat atas nama ASN aktif dapat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Ferdinan
F
Editor
Ferdinan