UPTD Puskeswan Pemkot Bukittinggi Kembali Buka Layanan Vaksin Rabies Gratis

Sumbar.akurat.co - Pemerintah Kota Bukittinggi melalui UPTD Puskeswan kembali membuka layanan vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit rabies.
Program vaksinasi ini ditujukan untuk hewan peliharaan milik masyarakat dan dapat diakses tanpa dipungut biaya.
Melalui informasi yang disampaikan UPTD Puskeswan Kota Bukittinggi, layanan vaksinasi diberikan dengan beberapa persyaratan, di antaranya hewan dalam kondisi sehat, berusia minimal empat bulan, tidak sedang bunting, serta pemilik diwajibkan membawa KTP saat pendaftaran.
Pelayanan vaksin rabies dijadwalkan berlangsung setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB di UPTD Puskeswan Kota Bukittinggi, Komplek Kehakiman III, Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut sebagai langkah pencegahan dini terhadap rabies yang masih menjadi salah satu penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.
Vaksinasi menjadi salah satu cara paling efektif untuk menekan risiko penyebaran rabies, terutama pada hewan peliharaan seperti anjing dan kucing yang memiliki interaksi langsung dengan lingkungan sekitar.
Selain melindungi kesehatan hewan, vaksin rabies juga berperan penting menjaga keamanan anggota keluarga dan lingkungan tempat tinggal.
Program vaksin gratis ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan cakupan vaksinasi hewan di wilayah Bukittinggi agar tercipta perlindungan terhadap ancaman penularan.
Masyarakat yang memiliki hewan peliharaan dihimbau tidak menunda vaksinasi dan memastikan kondisi hewan memenuhi syarat sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Dengan semakin tingginya kesadaran pemilik hewan untuk melakukan vaksinasi secara rutin, risiko penularan rabies di tengah masyarakat diharapkan dapat terus ditekan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





