Sumbar

SKCK 2026 Kini Bisa Dibuat dari HP dalam Hitungan Menit, Tak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi

Ferdinan | 20 Mei 2026, 10:40 WIB
SKCK 2026 Kini Bisa Dibuat dari HP dalam Hitungan Menit, Tak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi
Ilustrasi aplikasi resmi Polri Super App Presisi

Sumbar.akurat.co – Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah. Masyarakat tidak lagi harus datang sejak pagi dan mengantre panjang di kantor polisi, karena layanan SKCK sudah dapat diajukan secara online melalui aplikasi resmi Polri Super App Presisi.

Transformasi layanan digital ini membuat proses pembuatan SKCK menjadi lebih cepat, praktis, dan bisa dilakukan dari rumah hanya dengan menggunakan ponsel.

Melalui aplikasi Polri Super App Presisi, pemohon dapat melakukan seluruh proses awal pendaftaran SKCK secara online. Mulai dari pembuatan akun, pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan.

Alur Pendaftaran SKCK Online Lewat Aplikasi Resmi

Adapun alur pendaftaran SKCK online sebagai berikut:

  • Mengunduh aplikasi Polri Super App Presisi

  • Registrasi akun menggunakan NIK dan nomor HP aktif

  • Verifikasi identitas digital

  • Mengisi formulir permohonan SKCK

  • Mengunggah dokumen persyaratan

  • Melakukan pembayaran PNBP

  • Mendapatkan barcode pendaftaran SKCK

Setelah seluruh proses online selesai, pemohon akan memperoleh bukti registrasi yang digunakan untuk tahap lanjutan di kantor polisi.

Masih Perlu ke Kantor Polisi? Ini Tahap Penting yang Wajib Kamu Tahu Setelah Daftar SKCK Online

Meski sudah berbasis online, pemohon tetap diwajibkan datang ke kantor polisi (Polres atau Polda sesuai domisili) untuk melakukan verifikasi data dan pencetakan SKCK.

Namun, perbedaan utamanya adalah pemohon tidak lagi perlu mengisi data dari awal atau mengantre lama, karena seluruh proses administrasi sudah dilakukan sebelumnya secara digital.

Dengan demikian, waktu pelayanan menjadi jauh lebih singkat dibandingkan sistem manual.

Baca Juga: Tok! Tak Ada Lagi Perbedaan, Idul Adha 2026 Resmi Serentak di Indonesia

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan SKCK online, masyarakat tetap harus menyiapkan beberapa dokumen penting, di antaranya:

  • KTP elektronik (e-KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Akta kelahiran atau ijazah

  • Pas foto terbaru latar merah ukuran 4x6

  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan administrasi

Dokumen tersebut kemudian diunggah langsung melalui aplikasi saat proses pendaftaran berlangsung.

Lebih Cepat, Transparan, dan Minim Antrean

Digitalisasi layanan SKCK ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi. Dengan sistem ini, proses administrasi menjadi lebih transparan dan dapat dipantau secara digital.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir soal antrean panjang yang selama ini menjadi kendala utama dalam pengurusan SKCK.

Tetap Gunakan Aplikasi Resmi

Polri mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan aplikasi resmi Polri Super App Presisi dalam pengurusan SKCK online.

Hal ini penting untuk menghindari penipuan atau aplikasi tidak resmi yang mengatasnamakan layanan SKCK.

Dengan adanya sistem ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus SKCK dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menghabiskan banyak waktu di kantor pelayanan.

Transformasi ini menjadi langkah nyata digitalisasi layanan publik yang semakin mempermudah kebutuhan administrasi masyarakat di era modern.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Ferdinan
F
Editor
Ferdinan