KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Dugaan Amplop Kini Diusut Penyidik

Sumbar.akurat.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Dugaan pemberian tersebut kini ditangani dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengatakan keputusan itu diambil setelah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) menyelesaikan verifikasi atas laporan Raja Juli.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ atau Raja Juli,” kata Aminuddin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Menurut Aminuddin, penolakan tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan itu disebutkan, KPK dapat menolak laporan gratifikasi apabila pemberian yang dilaporkan telah masuk dalam pemeriksaan inspektorat maupun dalam proses penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Pelaporan gratifikasi ditolak jika perkara yang dilaporkan sudah berada dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa penanganan laporan Raja Juli di Direktorat Gratifikasi telah dihentikan. Status laporan tersebut dinyatakan selesai atau case closed pada ranah pencegahan.
“Di pencegahan, terkait laporan gratifikasi yang dilakukan Pak Menhut, sudah case closed,” kata Budi.
Namun, penghentian penanganan di Direktorat Gratifikasi bukan berarti dugaan pemberian amplop tersebut tidak lagi diproses. KPK justru akan mendalaminya melalui jalur penegakan hukum.
Baca Juga: Amplop untuk Menhut Raja Juli Diduga Berisi Dolar Singapura dari Petani KUD
Menurut Budi, dugaan pemberian uang itu muncul dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani oleh penyidik. KPK menduga Suhardiman mengumpulkan uang dari sejumlah pihak sebelum menyerahkannya kepada Raja Juli.
“Dalam konstruksi perkaranya, Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang tersebut diberikan kepada Pak Menteri,” ujarnya.
Penyidik selanjutnya akan menelusuri maksud dan tujuan pemberian amplop tersebut. KPK juga akan mendalami pihak yang berinisiatif, motif penyerahan uang, serta kaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
“Maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, dan motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” kata Budi.
Berawal dari OTT Bupati Kuansing
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan.
Penyidik menduga Suhardiman mengumpulkan dana dari pemotongan sisa hasil usaha anggota Koperasi Unit Desa. Uang tersebut kemudian disebut ditukar menjadi mata uang dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Raja Juli.
Raja Juli sebelumnya mengakui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup setelah mengikuti audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Amplop itu disebut baru diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Proses pengembalian dilakukan dengan dokumentasi dan penandatanganan tanda terima. Setelah perkara tersebut mencuat, Raja Juli kemudian melaporkan peristiwa itu kepada KPK sebagai bentuk penolakan gratifikasi.
KPK kini memastikan dugaan pemberian amplop tersebut sepenuhnya ditangani oleh penyidik. Proses penyidikan dilakukan untuk menguji tujuan pemberian serta menentukan apakah ada atau tidak unsur tindak pidana korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





