Siswa MAN 3 Padang Diduga Membawa Benda Rakitan ke Sekolah, Polisi Dalami Motif dan Dugaan Perundungan

Sumbar.akurat.co Seorang siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang diamankan polisi setelah diduga membawa sejumlah benda rakitan berdaya ledak rendah ke lingkungan sekolah. Salah satu benda tersebut meledak pada jam istirahat, Selasa (14/7/2026).
Ledakan itu menimbulkan suara yang cukup keras dan kepulan asap. Namun, tidak ada siswa maupun tenaga pendidik yang dilaporkan terluka. Peristiwa tersebut juga tidak menyebabkan kerusakan berarti pada fasilitas sekolah.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal, benda rakitan itu diletakkan di atas meja yang berada di depan salah satu ruang kelas. Saat kejadian, area tersebut relatif sepi.
Siswa tersebut kemudian diduga menyalakan sumbu benda rakitan menggunakan korek api gas sebelum meninggalkan lokasi.
“Benda itu tidak menggunakan pemicu elektronik maupun sistem kendali jarak jauh. Ledakan terjadi setelah sumbunya dinyalakan secara manual,” kata Apri kepada wartawan.
Baca Juga: Beasiswa Garuda Antar Siswa Tangsel Kuliah di Kampus Teknologi Elite Korea
Tim kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara kemudian mengamankan tiga benda rakitan lain yang belum sempat meledak. Seluruh benda tersebut dibawa untuk diperiksa lebih lanjut guna mengetahui bahan, konstruksi, serta tingkat bahayanya.
Menurut Apri, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa benda-benda tersebut tergolong berdaya ledak rendah atau low explosive. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa keberadaan benda rakitan di lingkungan sekolah tetap berpotensi membahayakan keselamatan warga sekolah.
Kepolisian menduga seluruh perangkat itu dibuat sendiri oleh siswa tersebut di rumah. Ia disebut mempelajari proses pembuatannya melalui sejumlah konten di internet dan media sosial, kemudian mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan secara mandiri.
Saat ini, siswa tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polresta Padang. Penyidik mendalami motif di balik tindakannya, proses pembuatan benda rakitan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi juga menelusuri dugaan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan pengalaman perundungan yang dialami siswa di lingkungan sekolah. Namun, Apri menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan keterangan dari sejumlah pihak.
Karena siswa yang diamankan masih berstatus anak, kepolisian menyatakan penanganan perkara akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pembinaan.
“Kami akan melibatkan keluarga, psikolog, sekolah, serta pihak terkait agar anak tersebut mendapatkan pendampingan yang tepat. Penanganannya tidak hanya dilihat dari sisi hukum, tetapi juga dari kondisi psikologis dan lingkungan sosialnya,” ujar Apri.
Kepolisian mengimbau pihak sekolah dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan serta membangun ruang komunikasi yang aman bagi anak-anak. Sekolah juga diminta lebih peka terhadap tanda-tanda perundungan, perubahan perilaku siswa, serta paparan konten berbahaya di internet.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa persoalan perundungan yang tidak ditangani secara serius dapat berkembang menjadi tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pendampingan psikologis, mekanisme pengaduan yang aman, serta pengawasan terhadap penggunaan media digital dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





