Sumbar

Daftar KBIHU yang Ditindak Kemenhaj di Arab Saudi, Ada dari Jawa Barat hingga NTB

Ferdinan | 11 Juni 2026, 07:36 WIB
Daftar KBIHU yang Ditindak Kemenhaj di Arab Saudi, Ada dari Jawa Barat hingga NTB
Keberangkatan jamaah haji

Sumbar.akurat.co – Kementerian Haji dan Umrah melalui PPIH Arab Saudi mengungkap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang ditindak karena terindikasi melakukan pelanggaran selama musim haji 2026.

Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, dugaan badal haji fiktif, hingga upaya penyusupan jemaah non-prosedural.

Daftar KBIHU yang Ditindak Kementerian Haji

KBIHU UH asal Malang

Melakukan pembayaran dam untuk 117 jemaah melalui mukimin. Setelah dilakukan pembinaan, dana tersebut berhasil ditarik kembali dan disetorkan melalui lembaga resmi Adahi.

Baca Juga: Kemenhaj Tindak Tegas KBIHU Nakal, Bongkar Praktik Badal Haji Fiktif hingga Penyusupan Jemaah Ilegal

KBIHU AH asal Kota Tegal

Membayarkan dam untuk 17 jemaah melalui mukimin. Dana tersebut kemudian ditarik kembali dan dibayarkan melalui Adahi.

KBIHU NUP asal Kabupaten Pati

Membayarkan dam bagi 40 jemaah Kloter SOC 50 melalui mukimin. Setelah pembinaan, pembayaran dam dialihkan melalui jalur resmi.

KBIHU AU, HW, dan WD asal Nusa Tenggara Barat

Diketahui membayarkan dam melalui mukimin. KBIHU HW dan WD bersedia menarik kembali dana dan menyetorkannya ke Adahi, sedangkan KBIHU AU memilih tidak menarik kembali dana dan siap menerima konsekuensi atas tindakannya.

KBIHU MB pada Kloter BPN-11

selain terkait dugaan pembayaran kurban dan badal haji senilai Rp137,5 juta, juga ditemukan melakukan pembayaran dam untuk 123 jemaah melalui mukimin dengan nilai Rp246 juta.

Dari praktik tersebut, pimpinan KBIHU diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp184,5 juta dan telah bersedia mengembalikan dana tersebut kepada jemaah.

KBIHU AF Kabupaten Purwakarta pada Kloter KJT-12

Diduga terlibat praktik badal haji fiktif terhadap 140 jemaah dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Ferdinan
F
Editor
Ferdinan