DPRD Sumbar Cegah perilaku LGBT Lewat Kehadiran Raperda inisiatif

Akurat Sumbar- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif terkait pencegahan perilaku (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) LGBT di Sumatera Barat.
Hal ini sebagai respon atas maraknya kasus kerusakan moral yang mewabahi daerah Sumatera Barat. Tak hanya itu, terobosan ini juga sebagai upaya menjaga nilai adat, budaya, serta norma agama yang selama ini menjadi identitas masyarakat Minangkabau.
Munculnya hasil kajian yang menempatkan Daerah Sumatera Barat sebagai salah satu daerah terbanyak LGBT di Indonesia, menuai kekhawatiran dan kegelisahan sosial. Kondisi ini mendorong munculnya desakan dari para tokoh adat, alim ulama, akademisi dan seluruh lapisan masyarakat untuk segera memberikan aturan hingga sanksi tegas. Perilaku LGBT dinilai sangat bertentangan dengan filosofi orang Minangkabau “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
ABS-SBK berisi sebagai segala aturan adat, tata krama, hingga sistem sosial yang harus sejalan dengan nilai-nilai Islam. ABS-SBK bukan hanya sekedar semboyan tapi adalah aturan hukum adat yang bernilai sakral dan menjadi pedoman moral dan sosial.
Hingga saat ini payung hukum berupa Perda pencegahan perilaku LGBT memang belum terlaksana di Sumatera Barat, hal ini dikarenakan belum adanya dasar hukum Undang Undang khusus yang mengatur hal tersebut. Secara konstitusi, pembuatan aturan daerah harus berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
Meski begitu, merespon pentingnya payung hukum dalam menjaga generasi dari bahaya perilaku menyimpang, DPRD Sumatera Barat sudah mulai menggandeng sejumlah tenaga ahli untuk melakukan kajian, terutama kaitannya dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
Dalam UU No.17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat Pasal 5 huruf c menegaskan karakteristik Sumatera Barat sebagai daerah yang memiliki adat dan budaya Minangkabau berdasarkan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Namun, apakah UU ini dapat dijadikan dasar baik dari yuridis, sosilogis ataupun filosofis untuk lahirnya Perda LGBT masih memerlukan kajian.
DPRD Sumatera Barat berkomitmen mendorong percepatan pembentukan perda pencegahan perilaku LGBT melalui Ranperda inisiatif. Ranperda inisiatif disebut akan menitikberatkan pada aspek edukasi, pembinaan, serta penguatan peran keluarga dan lingkungan sosial
“Saat ini kita telah mengundang sejumlah tenaga ahli untuk melakukan kajian, bahkan kita sudah membicarakan dalam rapat Badan Musayawarah (Bamus) untuk segera memberikan wewenang kepada badan pembentukan perda untuk mengkaji ranperda inisiatif terkait LGBT”. Ungkap Muhidi, Ketua DPRD Sumbar
Benarkah Sumbar menjadi Daerah jumlah LGBT terbanyak?
Hingga saat ini, tidak ada data resmi secara nasional yang menyatakan bahwa Provinsi Sumatera Barat menjadi daerah paling tinggi kasus LGBT. Data mengenai jumlah LGBT di Indonesia masih beragam. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2022 mencatat sebanyak 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen dari total penduduk Indonesia adalah LGBT. Angka ini disebut masih lebih rendah dari kondisi sebenarnya karena masih banyak yang belum berani terbuka akibat stigma di masyarakat.
Secara nasional, provinsi dengan populasi LGBT tertinggi adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Hingga saat ini, tidak ada sensus resmi dari pemerintah (seperti BPS) yang merilis angka pasti populasi LGBT di Indonesia atau di Sumatera Barat. Masuknya daerah Sumatera Barat kedalam Kategori salah satu daerah pelaku LGBT terbanyak, dilihat dari laporan estimasi kelompok konselor HIV/AIDS yang menfokuskan kajian pada kasus Lelaki seks lelaki (LSL).
Meski tidak ada data pasti, namun realitanya sejumlah kasus perilaku LGBT mulai marak terjadi di Suametra Barat dan menggemparkan khalayak ramai belakangan. Meski hanya dilakukan oleh sejumlah oknum, namun hal ini tentu menjadi warning sign bagi seluruh masyarakat Sumatera Barat.
Selain keberadaan Perda, menjaga generasi Sumatera Barat dari pengaruh negatif modernisasi dan pergaulan bebas merupakan tanggung jawab semua pihak. Dalam konteks Minangkabau, peran Tigo Tungku Sajarangan, yakni niniak mamak, bundo kanduang, alim ulama, dan cadiak pandai menjadi tonggak utama. Perlu diberlakukan suatu pendekatan yang tepat dan solutif melalui dialog, pembinaan, penguatan nilai adat dan sosial, optimalisasi peran dan fungsi keluarga serta kesadaran dari kita semua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





