Sumbar

Mendekati 9.000 Kasus, Perceraian Di Sumbar Tahun 2025 Dominasi Cerai Gugat

Khafifah Fathiniah | 21 Mei 2026, 09:51 WIB
Mendekati 9.000 Kasus, Perceraian Di Sumbar Tahun 2025 Dominasi Cerai Gugat
Infografis: Angka Perceraian Di Sumbar berdasarkan data BPS rilis tanggal 9 Februari 2026

sumbar.akurat.co – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera barat merilis total kasus perceraian Di Sumatera Barat tahun 2025 mencapai 8.963 kasus.

Dari Kasus tersebut, 80 persen atau sebanyak Sebanyak 7.086 kasus merupakan kasus Cerai Gugat. Angka perceraian tahun 2025 ini meningkat dibanding tahun 2024, naik sebanyak 800 kasus.

Secara khusus dalam Kompilasi Hukum Islam, Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama

Jumlah kasus perceraian tersebut bersumber dari data kementrian agama dan mahkamah Agung berdasarkan rekap Data perceraian yang telah diputus oleh pengadilan dan akta cerainya telah terbit.

Sementara masih terdapat sejumlah kasus Putusan cerai menjadi batal akibat suami (pihak pemohon) tidak mengucapkan ikrar talak dan membayar pelunasan kewajiban

Baca Juga: Dibayangi Ancaman Megathrust Sumatera , Zigo Yolanda Desak Perbaikan Alat Peringatan Tsunami Di Sumbar

Kota dengan jumlah kasus perceraian tertitinggi di Sumatera Barat terdapat pada Kota  Padang sebanyak 1.369 kasus, Kabupaten Agam 970 kasus , dan Kabupaten 50 Kota  sebanyak 792 kasus

Adapun Faktor perceraian dominan disebabkan oleh; faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak,  ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan pasangan dihukum penjara.

Meningkatnya angka perceraian Di Sumatera Barat menunjukan di tengah kuatnya falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, masyarakat Minang kini menghadapi tantangan menjaga keseimbangan antara nilai budaya, agama, dan dinamika kehidupan modern.

Tingginya angka cerai bukan hanya persoalan hukum keluarga, tetapi juga menjadi cerminan perubahan sosial dan budaya di Sumatera Barat yang perlu menjadi perhatian dan kesadaran kita bersama

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.