Sumbar

Bantah Alasan Cuaca Ekstrem, LBH Padang Laporkan Tragedi Bencana Sumatra ke PBB

Iqbal Rizkyka | 3 Juni 2026, 22:00 WIB
Bantah Alasan Cuaca Ekstrem, LBH Padang Laporkan Tragedi Bencana Sumatra ke PBB
LBH Padang / Sumber web

akurat.sumbar.co - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengambil langkah strategis di tingkat internasional dengan mengirimkan laporan khusus (Special Report) kepada Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).

Langkah ini dilakukan untuk membongkar fakta sebenarnya di balik bencana banjir dan tanah longsor masif yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir tahun 2025 lalu.

Laporan bertajuk “Dismantling State-Engineered Eco-Catastrophes” itu diajukan sebagai respons atas panggilan masukan tematik terkait krisis iklim yang akan dibahas pada Sesi ke-58 Dewan HAM PBB.

Melalui dokumen ini, LBH Padang memaparkan fakta yang secara tegas membantah narasi force majeure atau keadaan kahar dari pemerintah. Bencana yang merenggut 1.207 korban jiwa, 137 orang hilang, serta merusak 184.000 rumah tersebut dinilai sebagai buah dari pembiaran terstruktur (state omission).

“Pemerintah secara konsisten selalu berlindung di balik narasi cuaca ekstrem dan perubahan iklim global untuk menghindari tanggung jawab hukum. Namun, analisis spasial dan data riil yang kami serahkan ke PBB membuktikan sebaliknya,” urai Habieb Aulia Sufi, perwakilan Bidang Ruang Hidup dan Gerakan Rakyat LBH Padang.

Menurut Habieb, krisis tersebut murni merupakan bencana yang diproduksi oleh kebijakan negara yang eksploitatif di wilayah hulu.

Pelaporan ke Jenewa ini sekaligus menjadi bagian dari strategi penguatan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) yang tengah diperjuangkan oleh komunitas terdampak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. LBH Padang mendesak PBB untuk turut memantau jalannya persidangan dan menekan pemerintah agar menjamin hak warga atas lingkungan yang sehat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.